Wakil Rektor Bidang Akademik adalah unsur pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dalam penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan akademik secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
A. Fungsi
-
Merumuskan kebijakan dan rencana strategis di bidang akademik selaras dengan visi dan misi universitas.
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, pembelajaran, dan kurikulum di seluruh program studi.
-
Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan.
-
Mengawasi pelaksanaan proses akademik agar berjalan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
-
Mengoordinasikan kegiatan penulisan buku dan inovasi yang mendukung pengembangan keilmuan.
-
Memimpin pengembangan teknologi dan sistem informasi akademik universitas.
-
Membangun kerja sama dengan institusi dalam dan luar negeri dalam bidang akademik.
-
Mendorong pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di bidang akademik.
B. Wewenang
-
Menetapkan kebijakan operasional akademik berdasarkan kebijakan Rektor.
-
Memberikan persetujuan atas usulan pengembangan kurikulum dari fakultas/program studi.
-
Menyetujui kalender akademik tahunan dan jadwal kegiatan akademik universitas.
-
Menandatangani dokumen akademik strategis yang bersifat institusional.
-
Mengusulkan kepada Rektor pengangkatan atau pemberhentian kepala unit di bawah koordinasinya.
-
Melakukan evaluasi kinerja unit-unit akademik secara berkala.
-
Menyetujui anggaran kegiatan akademik yang diajukan oleh unit-unit di bawah koordinasinya.
-
Memberikan rekomendasi pembukaan, penutupan, atau penggabungan program studi.