Skip to main content

   ID   |    EN  

CAPTCHA
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.
Silakan masukkan jawaban pada kotak yang telah disediakan
  • Reset your password
Home

Main navigation

  • BERANDA
  • PROFIL
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi WR
    • Fungsi dan Wewenang
    • Renstra UNY
    • Fasilitas
  • BIDANG
    • ⁠Pembelajaran dan Kurikulum
    • Pembelajaran Luar Kampus dan Rekognisi
    • Implementasi Kerja Sama Akademik
  • LAYANAN
  • DOKUMEN
    • Peraturan-peraturan
    • SOP Layanan
  • PENGUMUMAN
  • WISUDA
  • PPID

Breadcrumb

  • Home
  • Fungsi dan Wewenang

Fungsi dan Wewenang

Wakil Rektor Bidang Akademik adalah unsur pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dalam penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan akademik secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

A. Fungsi

  • Merumuskan kebijakan dan rencana strategis di bidang akademik selaras dengan visi dan misi universitas.

  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, pembelajaran, dan kurikulum di seluruh program studi.

  • Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan.

  • Mengawasi pelaksanaan proses akademik agar berjalan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.

  • Mengoordinasikan kegiatan penulisan buku dan inovasi yang mendukung pengembangan keilmuan.

  • Memimpin pengembangan teknologi dan sistem informasi akademik universitas.

  • Membangun kerja sama dengan institusi dalam dan luar negeri dalam bidang akademik.

  • Mendorong pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di bidang akademik.

B. Wewenang

  • Menetapkan kebijakan operasional akademik berdasarkan kebijakan Rektor.

  • Memberikan persetujuan atas usulan pengembangan kurikulum dari fakultas/program studi.

  • Menyetujui kalender akademik tahunan dan jadwal kegiatan akademik universitas.

  • Menandatangani dokumen akademik strategis yang bersifat institusional.

  • Mengusulkan kepada Rektor pengangkatan atau pemberhentian kepala unit di bawah koordinasinya.

  • Melakukan evaluasi kinerja unit-unit akademik secara berkala.

  • Menyetujui anggaran kegiatan akademik yang diajukan oleh unit-unit di bawah koordinasinya.

  • Memberikan rekomendasi pembukaan, penutupan, atau penggabungan program studi.

Informasi

  • Perkuliahan Selama Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026
    Sat, 04/18/2026 - 09:39

Wisuda

  • Pengumuman Wisuda 29 April 2026
    Wed, 04/22/2026 - 06:20
  • Pengumuman Awal Wisuda April 2026
    Tue, 03/31/2026 - 10:06

Peraturan

  • Panduan Skripsi UNY Tahun 2023
    Mon, 04/20/2026 - 00:21
  • Peraturan Akademik Tahun 2025
    Sat, 04/18/2026 - 05:24

Fakultas di UNY

  • Fakultas Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya
  • Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Vokasi
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Hukum
  • Sekolah Pascasarjana

Link Terkait

  • PMB UNY
  • REGISTRASI
  • SIAKAD
  • E-SERVICE
  • MAGANG, KKN, PK
  • PERPUSTAKAAN
  • SINAPRA
  • YUDIWIS
  • PRESMA
  • ALUMNI
  • PDDIKTI
  • PMW
  • LAPOR
  • DKA

Kontak Kami

Gedung Rektorat Lantai 2 Sayap Timur
Universitas Negeri Yogyakarta
Jl.Colombo No. 1, Kampus Karangmalang, Sleman.
D.I.Yogyakarta, 55281

 

Copyright © 2026

Developed & Designed by Tim Website UNY